Detail Sejarah Pendirian
Hutan Jati di Pulau Jawa menurut faham geografis modern keberadaannya merupakan tanaman asli Pulau Jawa, sedangkan menurut T. Altona dalam buku Jati Jawa disebutkan bahwa penanaman jati yang pertama di Jawa dilakukan oleh orang Hindu ketika datang ke Pulau Jawa.
Pengelolaan hutan jati di Jawa mengalami pasang surut, ketika VOC berkuasa, hutan dibiarkan musnah, rakyat yang tinggal disekitar hutan dikerahkan untuk menebang kayu ( sebagai blandong) guna keperluan VOC, dan hutan hanya dilihat sebagai timbunan kayu yang dapat dipakai untuk membangun gudang, gedung, galangan kapal dan sebagainya dengan tujuan meraih keuntungan dagang dengan tanpa mempertimbangkan kelestariannya.
Setelah VOC runtuh, pemerintah Hindia Belanda melakukan penguasaan pemerintahan sekitar tahun 1800. Pada tahun 1808 Daendels mengeluarkan plakat yang memuat ketentuan tanpa menunda-nunda lebih lama akan dibentuk suatu badan inspeksi yang membawahi administrasi hutan kayu di seluruh pulau Jawa. Pengaturan hutan di pulau Jawa pertama kali ditetapkan oleh Deandels sebagai berikut :
• Pemangkuan hutan sebagai domain negara semata-mata untuk kepentingan negara.
• Penyerahan pemangkuan hutan kepada sebuah Dinas khusus yang hanya tunduk pada Gubernur Jenderal.
• Inspektur Jenderal Hutan Kayu yang pertama di pulau Jawa adalah Kolonel Carl Van Walzogen.
Tahun 1825 Van den Bosh membuat peraturan tanam paksa ( culture stelsel) di seluruh pulau Jawa. Tahun 1849 para ahli bidang Kehutanan didatangkan ke Pulau Jawa, sehingga pengelolaan hutan dengan metode-metode ke arah kelestarian mulai dilakukan.
Pada tahun 1860 hutan di pulau Jawa dibagi dalam 13 bosdistrict ( Daerah hutan) , diantaranya adalah Jepara Utara dan Jepara Selatan. Dengan demikian KPH Pati ( sekarang Perum Perhutani Pati Utara dan Pati Selatan) mulai dikelola sebagai satuan wilayah sejak tahun 1860.
Hampir semua pohon besar yang diameternya mencapai 2 meter yang ada di hutan sampai dengan saat ini adalah hasil penanaman pada jaman penjajahan Belanda ( Schuitmaker 1950 dalam Whitten T et al 1999) .
Namun demikian sebagian besar sumber daya hutan hilang selama masa revolusi fisik dan sosial penjajahan Jepang ( Lundqvist 1955 dalam Whitten T et al 1999) , selama perjuangan kemerdekaan, selama tujuh belas tahun sebelum kepemimpinan Presiden Soeharto ( Peluso 1992a dalam Whitten T et al 1999) , serta ketika runtuhnya kepemimpinan Presiden Soeharto ( masa reformasi 1998 – 2001) .
Pengelolaan semua hutan di Jawa di luar cagar alam, suaka margasatwa, hutan wisata, dan taman nasional sejak tahun 1961 dipercayakan kepada perusahaan pemerintah yaitu Perhutani ( Whitten T. at all, 1999) .
Sistem pengelolaan hutan yang dilakukan Perhutani masih mengikuti sistem pengelolaan hutan Jati yang sudah dibangun oleh pemerintahan Belanda.
Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewewenangan Menteri, di mana seluruh modalnya dimiliki oleh Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan ini didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usahanya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003.
Perusahaan Umum Kehutanan Negara " Perum Perhutani" didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Tampilkan Lebih Banyak